UU Lingkungan Hidup Wajibkan KLHS untuk Revisi RPJPD

Rabu, 23 September 2015, 09:35 WIB | News | Kota Padang
UU Lingkungan Hidup Wajibkan KLHS untuk Revisi RPJPD
Wako Padang, Mahyeldi membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Selasa (22/9/2015) di balaikota di kawasan Aiapacah, Padang. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Kepala Bappeda Padang, Hervan Bahar menyebutkan, kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ini dilakukan, dalam rangka menindak lanjuti dan merevisi RPJPD Padang 2004-2020.

"Hal ini, sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengamanatkan, pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS kedalam penyusunan atau evaluasi RPJPD," ungkap Hervan Bahar, Selasa (22/9/2015).

Dikatakan Hervan seperti dikutip dari siaran pers Pemko Padang, tujuan FGD KLHS ini antara lain, terkumpulnya informasi tentang kondisi dan permasalahan lingkungan hidup di Kota Padang. Kemudian, untuk menganalisa kemampuan daya dukung Kota Padang dalam menampung perekembangan kegiatan wilayah perkotaan. (Baca: Revisi RPJPD, Pemko Padang Gelar FGD Kajian Lingkungan)

Lalu, menganalisa pengaruh rumusan kebijakan pembangunan Kota Padang tehadap lingkungan hidup yang berkelanjutan dan mengintegrasikan konsep-konsep pembangunan berkelanjutan ke dalam kebijakan pembangunan Kota Padang. (vri)

Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: